Berkas Tersangka Debt Collector Akan Dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe

Sebarkan:
LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial NP (43), berprofesi sebagai debt collector di Lhokseumawe yang tersandung dalam kasus pengancaman dan kekerasan sedang diproses lebih lanjut.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut dan akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam waktu dekat ini.

"Berkasnya telah dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe dengan dikeluarkannya P-21 pada hari Selasa (10/3/2020)," ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, Rabu (11/3/2020).

Dikatakannya, tersangka NP diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman saat menarik paksa kendaraan milik korbannya (kreditur).

Rencananya tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU besok pada hari Kamis (12/3/2020).

"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Penyidik akan limpahkan berkas kasus tersebut ke JPU besok hari Kamis," tutup Ari.

Sebelumnya, tersangka NP ditangkap di rumahnya di kawasan Medan atas dugaan pemerasan dan pengancaman saat melakukan penarikan 1 unit mobil milik kreditur di Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Alman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini