Bea Cukai Amankan 425 Bal Pakaian Bekas di Perairan Batubara

Sebarkan:
MEDAN - Petugas Bea Cukai bersama Dipolairud Polda Sumut mengamankan 425 bal pakaian bekas di Perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Selundupan pakaian bekas berasal dari Malaysia diamankan dari kapal kayu KM Aria Jaya telah diboyong ke Dermaga Bea Cukai, Belawan, Minggu (29/3/2020).

Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Amri mengatakan, pihaknya bersama Ditpolairud telah menerima informasi adanya penyelundupan pakaian bekas atau ballpres. Secara bersama, petugas di lapangan melakukan patroli gabungan di laut.

Terungkapnya penyelundupan itu pada Kamis (26/3/2020) dini hari, kapal bermuatan pakain bekas melintas di sungai lokasi penangkapan. Petugas langsung melakukan pengejaran. Pada saat kapal dihadang, ternyata para awak kapal telah kabur.

"Setelah kita cek, para awaknya sudah kabur. Sejumlah barang bukti kita temukan dan pakaian bekas kita boyong ke Belawan. Saat ini, barang bukti sudah kita periksa untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dan narkoba melalui Anjing pelacak," jelas Amri.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti ada sebanyak 425 bal pakaian bekas. Total nilai barang diperkirakan senilai Rp.850.000.000.

"Kasusnya akan segera kita proses untuk dilimpahkan ke pengadilan," sebut Amri.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Jenda Kita Sitepu mengatakan, pihaknya kemarin bersama dengan Bea Cukai melalukan patroli. Setelah target operasi ditemukan, kasus itu ditangani oleh Bea Cukai.

"Barang buktinya ada di Bea Cukai, kita hanya turut membantu melakukan patroli. Untuk lebih lanjut, kasus itu Bea Cukai yang tangani," ungkapnya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini