Awas..! Timbun Gula dan Sembako akan Dipidana

Sebarkan:
SIDAK:Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtama didampingi Kadis Perindag Sumut, Zonny Waldi dan Kasubdit I/ Indag, AKBP Eko Hartanto saat sidak ke PT Medan Gula Nusantara di Jalan Kol Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara.

MEDAN- Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama mengatakan, jika ada pihak yang memanfaatkan situasi seperti sekarang ini dengan menaikkan harga gula dan sembako lainnya atau mengirim ke luar Sumut pihaknya tidak segan akan menindak.

"Kami tidak akan mentolerir pihak-pihaknya yang bermain dengan harga gula pasir dan harga kebutuhan pangan lainnya. Kita juga tidak akan mentolerir ada barang (gula) yang keluar dari Sumut kecuali kebutuhan Sumut sudah tercukupi," ujarnya kepada wartawan saat inspeksi mendadak (sidak) ke gudang gula pasir PT Medan Gula Nusantara di Jalan Kol Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (19/3/2020). 

Pada sidak yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok gula pasir di Sumatera Utara (Sumut) itu, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtama didampingi Kadis Perindag Sumut, Zonny Waldi dan Kasubdit I/ Indag, AKBP Eko Hartanto.

Inspeksi ini dilakukan menindaklanjuti informasi kelangkaan gula pasir dan melonjaknya harga di pasar menembus angka Rp 18ribu per kilo gramnya.

Sementara, Kadis Perindag Sumut, Zonny Waldi menambahkan, kebutuhan gula di Sumut pertahunnya sekitar 20 ribu ton. Sedangkan untuk kebutuhan perharinya mencapai 2000 ton.

"Kalau stok gula harian kita cukup," katanya.

Fakta di lapangan, kata dia, harga penjualan gula dari gudang Rp 14.900/kg. Di pasaran harga gula sekitar Rp 16 ribu/kg. Jadi kalau masih di angka Rp 16 ribu/kg sebenarnya pedagan kita tidak terlalu mengambil untung yang mencolok.

"Kami dari Tim Satgas Pangan Sumut akan terus melakukan penelusuran harga gula di pasaran. Apakah memang ada pihak yang sengaja menimbun," tukasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini