Antisipasi Covid-19, Polres Simalungun Akan Berikan Tindakan Tegas

Sebarkan:


Simalungun-Kapolres Simalungun AKBP Heribertus, Ompusunggu akan menggelar patroli malam hari untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Patroli ini akan dilakukan untuk mengantisipasi adanya cafe, tempat karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja membuka dan ada keramaian.

"Bukan hanya di sejumlah cafe dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi serta imbauan, hal serupa juga akan diberlakukan di kedai seperti warung kopi atau tempat tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19," kata Heribertus pada rapat koordinasi unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun di Auditorium T Johan Garingging Universitas Efarina Jalan Sutomo Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Kamis (26/3/2020).

Berdasarkan Instruksi Presiden dan maklumat Kapolri, lanjut Heribertus, akan melaksanakan penertiban di 32 kecamatan, dan 386 desa.

"Polres Simalungun akan menindak tegas tempat-tempat keramaian atau ngumpul-ngumpul, tetapi humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyarakat. Kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan," ujar Heribertus.

Heribertus juga menyebutkan untuk lokasi hiburan malam, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam dan jika kedapatan masih saja yang membuka maka akan ditindak tegas sesusai dengan pasal 14 ayat 1, UU nomor 4 tahun 1994 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan di pidanakan 1 tahun penjara dan dendan 100 juta.

JS
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini