Agen togel (tengah) yang diamankan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi yang menyebutkan di Jalan Garuda ada seorang pria yang menjual togel.
“Timsus Gurita Polres Tanjungbalai lalu menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Selanjutnya, personel Timsus Gurita menyergap tersangka yang pasrah dan tak berkutik.
“Dari tersangka diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.471.000 dan 1 unit hp berisi nomor tebakan togel. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (in)