Antisipasi Covid-19, Selama 18-31 Maret, Sekolah di Kota Tebingtinggi Diliburkan

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Sejumlah sekolah di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta akan diliburkan, dalam upaya mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Hal itu merupakan hasil keputusan rapat para pimpinan OPD jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi yang dipimpin oleh Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Senin (16/3/2020).

Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan diambil, diantaranya para siswa dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Tebingtinggi diliburkan selama 14 hari mulai 18 hingga 31 Maret 2020, kecuali yang sedang mengikuti Ujian Nasional (UN).

"Kepada sekolah-sekolah untuk sementara tidak diperkenankan melakukan kegiatan pengumpulan siswa, melakukan berbagai kegiatan seperti temu pisah, study tour atau study wisata," ujar Wali Kota Umar.

Untuk protokol informasi terkait virus corona, Pemko Tebingtinggi telah membuka Call Center 119 pada Dinas Kesehatan dan 112 pada Dinas Kominfo.

Dalam rapat tersebut, diketahui Pemko Tebingtinggi memperkenankan penyampaian informasi tentang virus corona kepada publik, hanya seorang yakni melalui Kadis Kesehatan dr. H. Nanang Fitra Aulia, yang senantiasa berkordinasi dengan pemerintah pusat.

Kepada pejabat lainnya diinstruksikan tidak memberikan informasi tentang kejadian virus corona di Kota Tebingtinggi, demi menghindari informasi hoax yang banyak tersebar di medsos dan media lainnya.

"Yang berhak memberikan informasi terkait dengan virus Covid-19, hanya dr. Nanang Fitra Aulia. Jangan ada Lurah atau Camat dan lainnya maupun ASN yang jadi mulut panjang," ujar Umar.

Sementara, bagian lainnya di lingkungan Pemko Tebingtinggi terutama instansi pelayanan umum, tidak ada yang libur dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Hanya museum dan dinas perpustakaan yang ditutup dan tidak memberikan pelayanan," terangnya.

Kepada ASN di lingkungan Pemko Tebingtinggi untuk sementara, kata Umar, tidak melaksanakan apel pagi dan sore. Apel hanya dilakukan di hari Senin saja, dan tidak melakukan absen Finger Print (Hanya dilakukan manual).

"Para ASN diperkenankan tidak masuk ke kantor jika kondisi kesehatannya tidak baik, dan OPD diharapkan untuk menyiapkan alat deteksi panas dan memeriksa kondisi pegawainya setiap masuk kerja pagi," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini