7 Pelaku Narkotika Diamankan Polres Simalungun dari 5 Lokasi Berbeda

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang berjumlah 7 orang diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari 5 lokasi berbeda.

Para tersangka yang diamankan antara lain, RBS alias R (33) warga Nagori Dolok Melangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar, AHF alias An (27) warga Desa Gunung Parah II, Kabupaten Sergai, RHT (42) warga Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Kemudian TR (22) warga Desa Gunung Parah 2, Kecamatan Dolok Merawan, Kabuoaten Sergai, DK (30) warga Desa Sibatu-batu, Kabupaten Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, EST alias Edy (43) warga Jalan Palah Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama Kecamantan Tebing Kota dan E.S alias, E (32) warga Jalan Kesatria, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar, Selasa (24/3/2020) membenarkan telah mengamankan 7 tersangka berikut barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dari 5 lokasi berbeda pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Dikatakannya, para tersangka berhasil diamankan dari Stasiun Dolok Melangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungunm

Lokasi kedua adalah Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai. Selanjutnya lokasi ketiga Desa Batu-batu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Lalu, lokasi keempat Jalan Palah Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Kota, Kota Tebingtinggi dan lokasi kelima di Jalan Bandar Sono Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Tersangka pertama diamankan adalah R dari Stasiun Kereta Api, Nagori Dolok Melangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Diamankan petugas setelah menyelidiki informasi masyarakat bahwa di Stasiun Kereta Api sering terjadi transaksi dan tempat memakai narkotika jenis sabu.

"R diamankan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Saat digeledah ditemukan 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu yang dibeli dari AN di Daerah Dolok Merawan," ujar Eduar.

Pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki didalam rumah berinisal AN, TF DAN RT.

Dalam penggeledahan ini, ditemukan 1 bungkus kotak rokok merk Marlboro diduga berisi Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari DK.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DK didalam rumahnya. Saat digeledah petugas ditemukan 1 buah dompet kulit diduga berisi narkotika jenis sabu, yang diakuinya diperoleh EST yang berada di daerah Kota Tebingtinggi.

Pengembangan terhadap EST dilakukan petugas dan berhasil mengamankannya didalam rumah. Kepada petugas yang menginterogasi, EST mengakui sebelumnya narkotika jenis sabu yang diberi kepada DK diperoleh dari ES yang berada di Kota Tebingtinggi.

Dari pengakuan EST, tersangka ES berhasil diamankan. Dia mengakui ada memberi Narkotika diduga jenis sabu kepada EST. Dari ES 2 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik bening dibalut lakban warna hitam, 1 unit hp Oppo warna putih merah, 1 unit hp Samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet levis warna coklat, 1 buah buku penjualan sabu merk blok notes dan 10 lembar slip transfer uang BRI diduga penjualan sabu.

Selanjutnya, 1 lembar slip transfer uang BNI diduga penjualan sabu dan Uang palsu sebanyak Rp. 150.000 dengan rincian 1 lembar uang seratus ribu dan 1 lembar uang pecahan lima puluh ribu.

Dari pengakuan ES, barang tersebut adalah miliknya didapat dari BJ dari daerah Kota Tebingtinggi.

"Petugas kembali melakukan pengembangan tehadap BJ, namun petugas belum berhasil menemukannya. Total berat bruto diduga Narkotika jenis sabu 10.77 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan," ungkap Eduar. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini