4 Warga Taput Malah Bermain Judi saat Pemerintah Berjuang Lawan Covid-19

Sebarkan:
TAPUT - Di tengah-tengah kesibukan pemerintah, baik dari tingkat pusat sampai tingkat desa, masih ada aja warga yang kurang peduli.

Diketahui, saat ini pemerintah menggerakkan seluruh kekuatan pada setiap instansi pemerintah, lembaga dan bahkan elemen masyarakat, agar bisa saling membantu memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) agar tim medis mampu untuk melakukan pengobatan yang saat ini lagi melanda Indonesia.

Untuk mendukung program tersebut, bahkan saat ini sudah diberlakukan Sosial Distancing dan physical Distancing yang artinya, melarang pertemuan yang sifatnya mengumpulkan massa dan lebih spesifik lagi agar menjaga jarak 1 meter.

Dibalik semua keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, masih ada juga tindakan masyarakat yang disebut aneh.

Kenapa disebut aneh, yang sudah jelas permainan  tembak ikan merupakan jenis perjudian dan mengumpul beberapa orang yang jaraknya kurang satu meter saat bermain, masih di manfaatkan untuk memuaskan diri sendiri, serta mencari keuntungan dalam situasi yang kurang kondusif.

Walapun pihak kepolisian saat ini di sibukkan dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan sosial, pengumpulan massa, serta melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah perkembangan Covid-19 di tempat-tempat umum, namun tugas lain juga tetap dijalankan. Khususnya penindakan terhadap pelanggaran tindak pidanam

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (25/3/2020), saat pihaknya meringkus tiga orang pemain judi jenis tembak ikan dan satu orang penyedia tempat.

"Ada 4 orang yang diamankan tadi malam di salah satu rumah warga di Pasar Siborongborong," ungkapnya.

Aiptu Baringbing menyebutkan, mereka yang diamankan yaitu Monang Marudut Pardede (50) warga Jalan Dolok Rartimbang Kelurahan Pasar Siborongborong selaku pemilik rumah dan sekaligus penyedia.

Sedangkan, 3 orang lainnya yaitu Daniel Silaban (31) warga Jalan Sanip Kecamatan Siborongborong, Maradu Heri Parulian Silaban (30) warga Hutanagodang Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta Humbahas dan Pirhot Maju Aritonang (30) warga Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong.

"Petugas kita mengamankan mereka, saat mereka asyik bermain judi tembak ikan tersebut," terangnya.

Hal ini merupakan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan, serta adanya larangan yang sifatnya berkumpul-kumpul akibat Covid-19 yang selalu diabaikan pemilik rumah.

Saat mereka di amankan, lanjut Baringing, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin judi jenis ikan yang masih hidup dan kondisi baik, uang tunai sebanyak Rp.512.000 serta 4 unit Handphone.

"Saat ini, keempat orang tersebut masih diamankan di Polres Taput, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta proses penyidikan," pungkasnya. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini