4 Pembongkar Rumah Ditangkap, 1 Didor

Sebarkan:
Keempat tersangka

MEDAN-Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat amankan empat kawanan maling bongkar rumah di kediaman milik Tijariah yang berada di Jalan Suka Dame Ujung Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Bahkan salah satu dari tersangkanya berinisial AG alias Ari alias Kentos, 27, warga Jalan Karya Suka Dame Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur ke arah betis kaki kanannya, Jumat (20/03/2020) sekira pukul 21.00 WIB. 

“Tersangka AG alias Ari alias Kentos yang ditangkap tidak jauh dari rumahnya tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri, serta tidak mengindahkan tindakan peringatan yang diberikan terhadapnya,“ ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Prasetyo Triwibowo kepada wartawan, Sabtu (21/03/2020).

Kompol Afdhal Junaidi juga menjelaskan dalam kasus bongkar rumah di kediaman milik wanita berusia 46 tahun tersebut. Selain menangkap tersangka AG alias Ari alias Kentos, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat juga turut mengamankan ketiga rekan tersangka lainnya dari kediamannya masing-masing yakni RL, 38, warga Jalan Karya Suka Dame, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut serta Ta,29, warga Persatuan Pasar V Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kota Medan, Provinsi Sumut dan Sa alias Ahmad ,30, warga Jalan Karya Gang Melati, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Aksi keempat kawanan maling yang dilakukan pada Rabu (18/03/2020) sekira pukul 07.30 WIB tersebut berhasil menggondol loudspeaker sebanyak 6 unit dan 1 unit DVD merk LG, koper pakaian, sepatu kulit 2 pasang, sandal 4 pasang, kipas angin 1 unit, 2 guci kuningan, sejumlah pakaian, box kotak berisi piring dan gelas serta dompet berisi sim A, C dan KTP yang ditaksir kerugian korbannya mencapai Rp15 juta.

Atas kejadian tersebut lantas korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/74/III/2020/SPKT/RESTABES MDN/ SEK MEDAN BARAT, tanggal 18 Maret 2020. Lalu personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya tersangka AG alias Ari alias Kentos berhasil ditangkap. Setelah diinterogasi tersangka inipun mengakui perbuatannya telah yang melakukan pencurian di rumah Tijariah di Jalan Suka Dame Ujung Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Tanpa membuang waktu lagi, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka lainnya dari kediamannya masing-masing.

Dari tangan para tersangka ini turut disita 1 unit kipas angin, 4 unit loudspeaker, 1 unit DVD player, 1 buah jaket, 2 buah koper dan 1 buah sepatu sebagai barang buktinya.

Namun pada saat Tekab Unit Rekrim Polsek Medan Barat melakukan pengembangan, didua tersangka AG alias Ari alias Kentos yang merupakan seorang residivis kasus pencurian ini melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Lalu diberikan tindakan peringatan namun tidak diindahkannya, sehingga petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kemudian tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis lalu diboyong ke Mako Polsek Medan Barat untuk diproses secara hukum yang berlaku. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini