20 Hari Menjabat, Kapolres Asahan Tangkap 36 Tersangka Narkotika

Sebarkan:
ASAHAN - 20 hari kerja menjabat Kapolres Asahan terhitung sejak 27 Februari-18 Maret 2020, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, beserta jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus Narkotika, dengan mengamankan 36 tersangka, dan barang bukti 2.865,03 gram ganja kering, 217,58 gram sabu-sabu dan 0,12 gram ekstasi serbuk, yang diamankan di wilayah hukum Polres Asahan.

Dalam pengungkapan kasus Narkotika, Polres Asahan beserta jajarannya berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan yang merusak generasi muda ini sampai keakarnya, dan tidak ada tebang pilih, siapa yang terlibat akan diproses dengan hukum yang berlaku.

"Penangkapan kepada 36 tersangka ini, dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan melakukan penggerebekan hingga penyamaran dilakukan personil sebagai pembeli," ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam keterangannya persnya, Rabu (18/3/2020).

Namun, lanjut Kapolres, para tersangka ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya dan bahkan melawan dan mengancam keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka.

Hasil dari pemeriksaan para tersangka, barang haram ini sebagian besar berasal dari luar negeri, dan kebanyakan penggunanya usai produktif (30-50 tahun).

"Mereka terlibat karena faktor ekonomi, seperti tingginya upah menjadi kurir dan bisnis ini cukup menjanjikan, dan ada faktor lain karena sudah kecanduan. Sehingga para tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di atas 5 gram, dengan ancaman mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun," ungkapnya.

Menurut Kapolres, para tersangka cukup ahli dalam bidangnya dalam menjalankan operasinya dan menutupi jejak, sehingga dapat memutuskan mata rantai untuk mencari para Bandar Narkoba, namun demikian pihaknya akan berupaya maksimal dengan menutup peluang terjadinya transaksi Narkoba dengan meningkatkan pengamanan dan menggandeng masyarakat ikut andil perang terhadap Narkoba.

"Dalam hal ini Polres Asahan akan melakukan langkah Preventif (pencegahan) bekerjasama dengan Pemerintah menggalakkan sosialisasi bahaya Narkoba kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, agar jangan main-main dengan Narkoba. Sedangkan langkah Represif (tindakan) dengan memproses hukum tersangka dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera dari perbuatannya, serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah rawan transaksi Narkoba. Artinya Polres Asahan akan berupaya agar Asahan bebas dari Narkoba," pungkas Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto. (Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini