2 Tersangka Penggelapan dengan Hipnotis Diamankan Polsek Banda Sakti

Sebarkan:
LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi dari Polsek Banda Sakti berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan dengan cara hipnotis.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni berinisial E (50), supir asal Provinsi Riau dan D (40), petani asal Sumatera Barat. Hamdani (62) merupakan salah satu dari korban dalam aksi tersebut.

Sementara, tersangka diduga berupaya menggelapkan uang korban dengan cara menghipnotis.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah mengatakan, pada Februari lalu tersangka yang berprofesi sebagai supir mobil rental mengantar sewa dari Pekanbaru menuju Banda Aceh.

Saat di Banda Aceh, tersangka melakukan hipnotis di tiga lokasi (korban) dengan barang bukti Rp 1.6 juta.

"Kemudian pada saat perjalanan pulang dari Banda Aceh ke Pekanbaru, tersangka melakukan hipnotis lagi di Pasar Pusong Lhokseumawe. Dengan cara memanggil korban Hamdani bermodus pura-pura kenal dan dimasukkan ke mobil serta memberikan air mineral untuk korban," ujar Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Banda Sakti, Jumat (20/03/2020).

Lanjutnya, saat itu tersangka memberitahukan kepada korban kalau akan pulang ke Pekanbaru, namun tidak memiliki ongkos.

Tanpa sadar korban menyerahkan dompet kepada tersangka, kemudian diambil uangnya, dompet dimasukkan kembali ke saku celana, lalu korban keluar dari mobil.

"Saat itu korban sadar uang diambil, kemudian berteriak meminta tolong. Ada petugas kepolisian dan Babinsa 16 BS saat itu warga juga ikut mengejar tersangka hingga berhasil ditangkap," jelasnya.

Irwansyah menambahkan, tersangka memuluskan aksinya dengan cara menggunakan jimat batu putih bulat, cairan di dalamnya bulu perindu, dan jimat warna hitam.

Keyakinan tersangka dengan jimat itu apabila memegang atau bersalaman dengan korban, maka akan memberikan sesuatu kepada tersangka apapun yang diminta.

"Modus lainnya tersangka E nyetir mobil, dan tersangka D tidur di belakang dan seolah-olah tidak tahu. Mereka sudah melakukan diempat lokasi, namun yang baru melaporkan di Lhokseumawe," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Isuzu warna perak metalik, nomor register BA 1857 CH, STNK, Batu bulat warna putih, botol minyak wangi, bungkusan kecil dari kain, dan uang tunai senilai Rp1 juta.

"Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tuturnya. (Alman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini