11 Kg Sabu dan 4.910 Butir Ekstasi Direbus di Polrestabes Medan

Sebarkan:
Pemusnahan 11 Kg sabu dan 4.910 butir pil ekstasi dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

MEDAN-Sebanyak 11 Kg sabu dan 4.910 butir pil ekstasi dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan cara dimasukkan ke dalam dandang berisi air mendidih yang dicampur dengan cairan deterjen, di Mako Satres Narkoba Medan, Jumat (13/3/2020).

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi diwakili Wakasat AKP Dolly Nainggolan didampingi KBO AKP Suhardiman dan Kanit I Idik Iptu R Ari Wibowo.

Turut hadir Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Labfor Polda Sumut, JPU, para tersangka dan pengacara. 

Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas Labfor terlebih dahulu mengambil sampel sabu dan pil ekstasi dan kemudian meletakkannya ke wadah kecil.

Selanjutnya narkoba itu dicampur dengan cairan sehingga narkoba larut, berubah warna menjadi hitam serta berasap. Petugas Labfor memastikan semua narkoba itu asli.

Dua tersangka memasukkan sabu ke dandang. 

Selanjutnya para penyidik dari unit 1,2 dan 3 secara bergantian membawa para tersangka menuju dandang berisi air mendidih.

Selanjutnya bungkusan plastik berisi sabu dan pil ekstasi dibuka dengan pisau, lalu narkoba dan plastik dimasukkan ke air mendidih. Setelah larut, cairan narkoba dibuang ke kloset kamar mandi.

“Barang bukti yang dimusnahkan milik 14 tersangka, dimana seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat dilakukan penyergapan,” ujar Wakasat AKP Dolly Nainggolan. 

Pemusnahan narkoba ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan barang bukti yang disita.

“Ini juga sebagai bentuk transparansi tugas Polri, sehingga masyarakat tahu barang bukti narkoba yang disita petugas benar-benar dimusnahkan," tambahnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini