Wanita Pelaku Kekerasan Anak Tiri Diringkus Polres Simalungun, Tonton Videonya..

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Seorang ibu rumah tangga, RH (45) pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus personil Polsek Perdagangan bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Simalungun, Minggu (16/2/2020) malam.

RH merupakan ibu tiri, yang tega berbuat kekerasan terhadap anak tirinya G boru S berusia 7 tahun didalam salah satu rumah Komplek Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Kamis (13/2/2020) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, membenarkan adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur dilakukan RH dan telah mengamankannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Perbuatan pelaku RH dilaporkan Kakek korban RS. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/66/II/SU/2020/Simal, tanggal 16 Februari 2020," ujar AKBP Heribertus, Senin (17/2/2020).

Diketahui peristiwa itu setelah beredarnya video rekaman dan menjadi viral atas tindakan pelaku yang direkam seseorang. Rekaman tersebut berdurasi sekira 3 menit 18 detik.

Tonton Videonya:

Atas perbuatannya, kata AKBP Heribertus, pelaku dijerat melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 atau pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002.

"Pelaku telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Simalungun," ujarnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini