Wali Kota Siantar Teken Perjanjian Kinerja 2020 bersama OPD

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020 oleh puluhan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dilaksanakan di hadapan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah di Ruang Data Kantor Balaikota, Jalan Merdeka Nomor 6, Senin (24/2/2020).

Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Wali Kota Togar Sitorus, Pj Sekretaris Daerah Kusdianto dan para Staf Ahli.

Hefriansyah dalam sambutannya, mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja sebagai awal komitmen untuk mencapai target kinerja di tahun 2020 dalam melaksanakan pengabdian dan fungsi, guna pelaksanan tugas pemerintahan.

Ia berharap para pimpinan OPD dapat merealisasikan target perjanjian kinerja yang telah ditandatangani sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban tugas.

Sebagai Wali Kota, Hefriansyah mengingatkan, tahun ini merupakan tahun politik, yaitu akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ia juga meminta kepada para camat sebagai penyelenggara pemerintahan umum di wilayah kecamatan agar meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas di wilayah kerja masing-masing.

Terkait beberapa isu strategis nasional menjelang tahun politik 2020, lanjutnya, akan muncul di tengah-tengah masyarakat yang kemungkinan bisa berdampak terhadap situasi politik, ekonomi, dan keamanan di Kota Pematangsiantar.

Bahkan mungkin berdampak terhadap kinerja. Sehingga diharapkan agar setiap OPD tetap menyelenggarakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan menyusun strategi kegiatan dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan.

"Melalui kegiatan kita pada hari ini, mari kita tingkatkan koordinasi antar OPD yang menjalankan urusan pemerintahan. Sehingga target yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota dapat dicapai sebagaimana mestinya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi kita dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang semakin Mantap, Maju, dan Jaya," katanya.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Titonica Zendrato menjelaskan dasar pelaksanaan Perjanjian Kinerja, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

"Kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Serta menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur," kata Titonica Zendrato.

Lebih disampaikannya, tujuan kegiatan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Kemudian, sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah dan juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini