TKI Bawa Sabu 2 Kg dari Malaysia dengan Kapal Ikan

Sebarkan:
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH  saat menginterogasi tersangka. 

TANJUNG BALAI-Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga mengatakan bahwa TKI yang membawa sabu berangkat dari Malaysia dengan menaiki kapal ikan.

Dari tangan Musassirin alias Basyir ,21, warga Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec. Preulak Kabupaten Aceh Timur disita barang bukti satu bungkus besar plastik transparan diduga berisi sabu seberat 1.050 gram dan satu unit HP.

Dari tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli ,30, warga Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton labu Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam disita barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi sabu 280 gram, satu bungkus plastik berisi sabu 250 gram, satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabu berat kotor 270 gram, satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu 250 gram, satu paspor an. Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli, satu HP. 

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 113 ayat (2) sub pasal 115 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum lima tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati," terang AKBP Putu Yudha Prawira.

Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka diamankan bersama 18 TKI diduga ilegal oleh Sat Intelkam Polres Tanjung Balai pada Jumat (7/2/2020) sekira pukul 15.00 Wib di SBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 

Sedangkan 18 TKI sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini