Tim Pegasus Polsek Namo Rambe Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan:
ketiga tersangka dan barang bukti
DELISERDANG | Tiga pelaku pencurian sepeda motor yakni Yosef Mariano Hamonangan Siahaan (21) warga Dusun II Perumahan Cendana Asri Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, serta M.Iqbal Hidayatsyah (19) warga Dusun II Perumahan Cendana Asri, Desa Jaba, Kecamatan Namorambe dan Firman Barus (17) warga Desa Namo Puli, Kecamatan STM Hilir ketiganya warga Kabupaten Deli Serdang harus berurusan dengan Polisi.

Ketiganya diamankan setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor yang tengah terparkir disebuah hotel di Kecamatan Namorambe pada kamis (13/2) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Berawal dari adanya Laporan korban Arfan Adam Nasution (22), warga Jalan Aman, Desa Suka Makmur,Kecamatan Delitua pada kamis (13/2) ke Polsek Namorambe yang mengaku telah kehilangan sepeda motor Suzuki FU berwarna biru dengan Nomor Polisi BK 5400 MAO yang tengah parkir di lokasi parkiran Hotel Pancur Gading, Desa Kwala Simeme,Kecamatan Namorambe.

Menerima laporan korban,Kapolsek Namorambe AKP binsar Naibaho langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu Harles R Gultom SH bersama Tim Pegasus untuk bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan Chek TKP.

Setibanya dilokasi,polisi kemudian melakukan interogasi terhadap beberapa karyawan dan security hotel, berdasarkan keterangan saksi dan security,selanjutnya personil Polsek Namorambe melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Sekira pukul 16.00 Wib,personil pun langsung mengamankan terduga pelaku Yosef Mariano Hamonangan Siahaan(21)

Setelah di interogasi,Pelaku Yosef Mariano mengakui perbuatannya yang membawa pelaku lain masuk kedalam lokasi parkiran hotel.

Selanjutnya, Personil pun langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang tengah bersembunyi.

Sekira pukul 17.00 Wib,Tim Pegasus pun tiba di Perumahan Cendana, Desa Jaba, Kecamatan Namorambe dan mengamankan seorang diduga pelaku lain bernama M.Iqbal Hidayatsyah (19) serta mendapati barang bukti sepeda motor milik korban didalam rumah seorang temannya bernama Zulham Pratama dan menggelandang keduanya ke Mako guna pemeriksaan lanjutan.

Mengetahui temannya telah diamankan Tim Pegasus Polsek Namorambe, salah seorang dari ketiga pelaku bernama Firman Barus (17) sempat melarikan diri ke kawasan perladangan di Desa Jaba, Kecamatan Namorambe.

Namun sekira pukul 18.30,Personil dari Unit reskrim Polsek Namorambe berhasil mengamankan Firman barus yang tengah bersembunyi diperladangan milik warga di Desa Jaba, Kecamatan Namorambe dan langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek.

Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho ketika dikonfirmasi langsung membenarkan penangkapan ketiga tersangka curanmor yang beraksi diwilayah hukumnya.

"Ya benar,ketiganya kami amankan atas laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor, untuk ketiganya kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara",Terang Binsar.

Dijelaskan lagi oleh Binsar Naibaho, pihaknya juga telah megamankan beberapa barang bukti,yakni satu buah kunci berbentuk L, satu buah Kap sepeda motor suzuki FU, dan dua buah plat Nomor Polisi BK 5400 MAO yang telah dilepas oleh para pelaku",Ujar Mantan Kapolsek Besitang Tersebut.(jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini