Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan tersangka kasus narkoba dari Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 16.00 wib.

Dari tangan tersangka M Syahputra alias Acak ,20, warga Dusun II Desa Sei Nangka Kec.Sei Kepayang Barat Kab Asahan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,03 gram. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha mengatakan tersangka yang ditangkap di Jln Besar Patembo Gertak Serong Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan atas informasi masyarakat. 

"Tersangka ditangkap dilakukan atas laporan masyarakat dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman miniml 5 tahun minimal dan 20 tahun maksimal," ujar Kapolres. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini