Terkesan Mengejek Polisi, Sudah Ditangkapi, Pelaku Pungli Kembali Beraksi di Galang

Sebarkan:
Dua pelaku pungli yang diamankan
DELISERDANG | Meski sebelumnya sudah ditangkap, para pelaku pungli sopir angkutan barang di Patumbukan, Kecamatan Galang, kembali beraksi. Mereka terkesan seperti mengejek petugas. Alhasil, personil Polsek Galang Polresta Deli Serdang kembali mengamankan dua orang pria.

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu SH, Senin (24/02/2020) menyebutkan, dua pelaku pungli terhadap sopir truk itu diamankan pada saat melaksanakan Patroli Unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erikson David SH.

"Sudah lebih sepuluh orang kita amankan di wilayah itu. Tapi para pelaku pungli tetap bandel. Masalahnya, mungkin karena barang bukti hanya dua ribuan, jadi pengadu tak membuat Laporan Polisi. Namun ke depan kita akan minta agar pengadu membuat LP. Biar bisa diproses para pelaku pungli ini. Biar ada efek jera terhadap mereka. Kalau ini ya kita amankan dan buat pernyataan tak mengulangi lagi, sudah bisa pulang,” keluh Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, terkait diamankannya kedua pria tersebut, begitu mendapat Informasi bahwa ada dua orang yang melakukan pungutan liar dari sopir mobil pengangkut barang yang melintas di jalan raya Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita langsung mengarahkan anggota ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi Anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pemalakan atau pungutan liar di pinggir jalan Desa petumbukan Galang. Keduanya langsung dibawa Ke Mapolsek Galang untuk pemeriksaan," pungkas Kapolsek.

Dua pria pelaku pungli masing masing bernama Irwansyah (40 ) dan Andika (30). Keduanya warga Desa Patumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Mereka diamankan bersama barang bukti uang pungli sebesar 20 ribu rupiah dan kertas parkir.

Usai dilakukan pemeriksaan dan membuat pernyataan ke dua Pelaku pungli (pemalakan )sopir angkutan barang tersebut dibebaskan.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini