Tak Tepati Janji, Susi Susanti Masuk Bui

Sebarkan:
LANGKAT | Merasa dirinya ditipu, Edi Susanto Bukit (37) warga simpang pulo rambung, Desa Simpang pulo rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat ini terpaksa melaporkan Susi Susanti (31) Dusun II Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, dengan laporan polisi no:LP/09/I/2020/SU/LKT/SEK-KUALA pada Jumat (31/1/2020) lalu.

Menurut keterangan yang dihimpun Metro Online dari Kapolsek Kuala, IPTU Bevan Raga utama SIK, pada selasa 10/12 /2019 silam tepatnya di Dusun sukarejo Desa Gunung tinggi, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, sekira pukul 22.00 wib, saat Edi susanto berada dirumah Arihta Sembiring, Susi susanti bersama dengan suaminya datang menemui Edi susanto meminjam uang sebesar 30juta rupiah dengan alasan untuk kepentingan membayar hutang yang sangat mendesak, dan berjaji akan mengembalikannya pada 25/12/2019, penyerahan uang tersebut tertulis dilembaran kwitansi bermaterai yang dibubuhi tandatangan masing masing dan empat orang saksi,

Namun janji tinggal janji, berkali kali Edi susanto mendatangi untuk meminta agar uangnya dikembalikan, namun susi susanti selalu mengelak terkesan tidak mau mengembalikan, diduga bahwa susi susanti ada niat tidak mau mengembalikan uang edi susanto yang dia pakai,

Sebelum penahan dilakukan oleh Polsek Kuala atas diri susi susanti, pihak kepolisian terlebih dahulu memeriksa ke empat saksi dan selanjutnya melakukan gelar perkara, yang dihadiri ke empat saksi yakni, Paksa sembiring (49), Arihta Br sembiring (42), Tugio (66), dan Meili selamat (43),

Usai dilakukannya gelar perkara pada jumat 14/2 di Mapolsek Kuala, susi susanti pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap susi susanti,
Kini tersangka penipuan penggelapan susi susanti telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, (Lkt 1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini