Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok Laki Laki Ini Di Amankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai .

Sebarkan:




TANJUNG BALAI-Muhammad Bustam Efendi Butarbutar,30,warga Jalan Kenari Link IV Kel Karya Kec Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai harus rela tidur dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Tersangka diamankan dari rumah tersangka Rabu (26/2) sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Kenari Link IV Kel Karya Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,.


Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram,1 (satu) buah hp warna putih merk Advan dan 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merk club mild.



Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira Kamis (27/2) kepada wartawan mengatakan,tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Menindak lanjuti informasi tersebut Satres Narkoba pOlres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.



Pada saat akan diamankan petugas, tersangka sedang duduk didepan pintu rumahnya. Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok merk club mild warna biru ke atas tanah yang setelah dibuka petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg diduga berisi narkotika jenis shabu.


Kemudian petugas menginterogasi tersangka dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku.Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun,"ujar Putu Yudha.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini