Setelah 4 Kali Masuk Bui, Kakek di Aceh Utara Kembali Ditahan karena Sabu

Sebarkan:
ACEH UTARA - Seorang kakek berinisial N alias Yah Din (65) kembali ditangkap polisi dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.

Yah Din yang merupakan Warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara itu ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya.

13 paket sabu seberat 1,51 gram dan seperangkat alat hisap dari botol minuman disita sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M. Daud mengatakan jika Yah Din merupakan residivis kasus narkoba.

"Ini sudah kali kelima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa," ujar AKP M Daud.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari Z alias Apa Salam yang lebih dulu ditangkap pihaknya pada tanggal 4 Februari lalu.

"Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari," ungkap AKP M Daud.

Meski tersangka mengaku mendapatkan barang dari Apa Salam, namun belum tentu dipercaya oleh penyidik, mengingat dari kasus sebelumnya tersangka ditetapkan sebagai pemakai sekaligus penjual sabu.

"Kasusnya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara," tutup M.Daud. (Alman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini