Sedang Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus

Sebarkan:
Tersangka pengedar narkoba (kiri) yang diamankan diapit petugas.

MEDAN-Seorang tersangka pengedar sabu berinisial BZ (41) warga Jalan Sidomulyo Desa Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

Kanit I Idik Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Rahmad Ariwibowo kepada wartawan, Senin (17/2/2020) sore mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat bahwa di Jalan Bersama Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung marak peredaran narkoba.

"Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti, dimana pada Sabtu (18/2) sekira pukul 14.00 WIB, anggota kita melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Bersama," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, petugas Satres Narkoba mendapati seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan serta gerak-geriknya tampak mencurigakan. Saat itu juga petugas langsung menyergap dan membekuk pria itu.

"Saat digeledah, dari tubuh tersangka BZ ditemukan dompet warna biru berisikan 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,43 gram dan HP," terangnya.

Saat diinterogasi sambungnya, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang akan dijual kepada pelanggannya. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 aayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun," tegasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini