Satpol Air Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu di Laut

Sebarkan:
Dua tersangka penjual sabu yang diamankan. 

TANJUNG BALAI-Satpol Air Polres Tanjung Balai sergap dan amankan dua tersangka penjual sabu di laut pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Sahrudi ,32, warga Nelput Bagan Asahan, Dusun 4 Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan dan Abdi Naqli Sitorus , 18, warga Sentosa, Dusun 3 Kec. Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditangkap tim Regu II Kapal Patroli KP II 1014 saat patroli di perairan Tanjung Balai Asahan yang terdiri dari Bripka Joko Slamet, Brigpol Khoiruddin dan Brigpol Sy. Napitupulu.

"Kita mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual sabu kepada nelayan yang hendak berlayar ke laut. Kita langsung melakukan pengintaian dan melihat satu boat sedang merapat ke kapal apung nelayan di Beting Kepah Kuala Bagan Asahan," ujar AKBP Putu.

Tambah Putu, petugas melihat seseorang naik ke kapal, sedangkan seorang lagi berada di sampan. 

Selanjutnya, tim merapat dan naik ke kapal apung ikan tersebut serta menyergap pria bernama Abdi Naqli Sitorus yang naik ke kapal itu. Saat digeledah ditemukan dari kantong celananya 1 bungkus plastik bening berisikan 7 bungkus plastik bening kecil berisi diduga sabu dan 1 bungkus plastik kecil lainnya.

Jumlah keseluruhannya menjadi delapan bungkus dengan berat kotor 0,45 gram. Juga turut disita barang bukti lainnya, uang Rp 145 ribu, satu unit bot sampan dan lainnya.

"Kedua tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," terang Kapolres. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini