Sat Sabhara Bekuk 8 Tersangka Narkoba

Sebarkan:
Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar saat menunjukkan barang bukti

MEDAN-Delapan tersangka narkoba berhasil diamankan personil Sat Sabhara Polrestabes Medan saat Gempur Basis Narkoba (GBN) di dua lokasi pada Kamis (6/2) sore hingga petang.

Pantauan wartawan, puluhan petugas yang dipimpin Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar dengan mengendarai sepedamotor trail dan mobil langsung meringsek masuk ke dalam terminal angkot Jalan Garuda Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

DITANGKAP: Petugas menangkap salah seorang warga. 

Belasan pria yang saat itu sedang nongkrong di Pajak Enggang Jalan Enggang/Parkit dan diduga sedang mengedarkan dan menggunakan narkoba langsung kabur karena melihat kedatangan petugas. Petugas melakukan pengejaran hingga ke dalam pajak serta gang-gang sempit. Dari lokasi petugas berhasil membekuk 5 tersangka narkoba masing-masing berinisial AB (46), RH (46), Ar (46), SPL (38) dsn AYS (35) keseluruhannya warga Perumnas Mandala.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke kios-kios yang digunakan tersangka untuk transaksi dan pesta narkoba. Petugas menemukan 2 paket sabu, 2 bong, puluhan plastik klip.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke mobil patroli. Selain itu petugas juga mengamankan sepedamotor Honda Beat warna putih BK 4354 AHB milik tersangka yang berhasil kabur.

Di kesempatan itu, Kasat Sabhara berinteraksi dengan masyarakat menggunakan bahasa Batak. Sonny mengimbau serta meminta kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika mengetahui adanya transaksi serta pesta narkoba. 

Mendengar hal itu, masyarakat bertepuk tangan dan mengucapkan terimakasih karena lokasi pajak yang dijadikan basis narkoba sudah digerebek. Selanjutnya petugas menuju basis narkoba di Jalan Denai Gang Jati II, Kecamatan Medan Denai.

Sejumlah pemuda langsung kabur begitu mengetahui kedatangan petugas. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil membekuk JS (33) warga Jalan Denai Gang Bersama. Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan timbangan elektrik.

Tak berapa lama petugas juga membekuk MJ (42) warga Gang Jati dan PH (46) warga Jalan Tangguk Bongkar 5, Kecamatan Medan Denai yang sempat kabur saat mengetahui kedatangan petugas. Petugas melakukan penyisiran dan menemukan bong yang baru digunakan untuk menggunakan sabu dan 1 mancis.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna diperiksa intensif. AKBP Sonny W Siregar yang dikonfirmasi wartawan mengatakan GBN dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Pajak Enggang ini.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti.

"Sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir untuk memberantas narkoba. Dan instruksi tersebut sudah kita laksanakan hari ini. Kita akan terus melakukan GBN di lokasi," katanya dengan tegas. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini