Sat Reskrim Polres Samosir Tangkap Penghina Bupati Samosir di Babel

Sebarkan:
SAMOSIR - Petugas Satuan Reskrim Polres Samosir berhasil menangkap pelaku penghinaan Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (29/2/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kapolres Samosir menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/2300/XII/2019/SMR/SMD, tanggal 2 Desember 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial terhadap Drs. Rapidin Simbolon, MM.

Masih kata Kapolres, pada hari Kamis (27/2/2020) kemarin, petugas dari Polres Samosir yang terdiri dari Brigadir Surahman, Brigadir Benny Situmorang, Brigadir Candra Barimbing, dan Briptu Brolin Sihaloho berangkat dengan menggunakan pesawat ke Batam.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di Babel, kemudian petugas bergerak ke Babel dan selanjutnya pada Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap pemilik akun facebook Imran Baron dan atas nama HS (32), warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, untuk saat ini, petugas dari Polres Samosir sedang membawa tersangka dengan menggunakan pesawat ke Polres Samosir guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal pasal 28 ayat (2) jo atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang undang no. 16 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE)," pungkas Kapolres. (HJS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini