Proyek Pipa Air Bersih Mangkrak, Inspektorat Deliserdang Diminta Periksa Kades Penungkiren

Sebarkan:
DELISERDANG - DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Deliserdang meminta kepada Inspektorat Kabupaten Deliserdang agar melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap Pasangen Sembiring selaku Kepala Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

"Kami berharap Inspektorat agar memeriksa kembali Kepala Desa Penungkiren terkait proyek pipanisasi tahun 2018 yang mangkrak seperti laporan warga," ujar Ketua DPD JPKP Deliserdang Haris Nasution saat memberikan laporan resmi, Selasa (4/2/2020) di Lubuk Pakam.

Dikatakan Haris, Inspektorat Deliserdang sebagai instansi internal yang berwenang malakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran negara, terutama dana desa terkesan lamban dan tertutup, sehingga yang terjadi di Desa Penungkiren, dua kali laporan warga tidak membuahkan hasil.

Padahal, kata Haris, kerugian yang timbul akibat pipanisasi pengadaan air bersih tahun 2018 yang mangkrak cukup tinggi, bahkan masyarakat juga telah dikutip uang sebesar Rp.75.000 per meteran air.

"Ini penggunaan dana desa tahun 2018 di desa itu terbengkalai, pipa-pipa yang telah dibelanjakan tidak digunakan. Ini jelas merugikan masyarakat," jelasnya.

Jika dalam batas waktu 14 hari, Inspektorat Deliserdang tidak menanggapi, lanjut Haris, maka JPKP akan membawa laporan itu ke tingkat pusat.

"Yang jelas, Kepala Desa harus mempertangungjawabkan kerugian yang ditimbulkan proyek mangkrak ini," ujarnya.

Diketahui, proyek pipanisasi air bersih Desa Penungkiren ini menggunakan dana desa tahun 2018 senilai kurang lebih Rp.500.000.000, ditambah dana Pamsimas Pemprovsu senilai Rp 500.000.000. Namun, proyek ini gagal dilaksanakan dan mengakibatkan penampungan air yang telah dibangun dari dana Pamsimas tidak berfungsi.

Pantauan wartawan sebelumnya di lapangan, ratusan batang pipa dibiarkan terbengkalai di pinggir jalan, dan dipenuhi semak belukar. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini