Polsek Langsa Timur Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan:
LANGSA - Seorang pria berinisial H (36) ditangkap petugas Polsek Langsa Timur Polres Langsa, karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Minggu (16/2/2020).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna merah dengan nomor plat BL 6520 FN.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan melalui Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto, Senin (18/2/2020) pagi menjelaskan, pelaku berinisial H berprofesi BHL, merupakan warga Dusun Harapan, Kampung Bukit Panjang Sa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut Suparwanto, sepeda motor Yamaha Xeon yang dicuri oleh pelaku pada tanggal 16 Februari 2020 saat parkir di pinggir jalan raya Medan-Banda Aceh, Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan posisi kunci masih lengket di kunci kontak dan terparkir tidak jauh dari pemiliknya Fauzi (39).

"Korban Fauzi menelepon personil Polsek Langsa Timur, menjelaskan bahwa sepeda motornya dicuri dan telah mengamankan pelaku. Setelah menerima informasi tersebut, personil langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dari amukan massa," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.

"Saat ini barang bukti dan tersangka H diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa Timur," ujar AKP Suparwanto. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini