Polres Tebingtinggi Ungkap 3 Kasus Kejahatan, 4 Tersangka Ditangkap, 2 Masih DPO

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Kepolisian Resort (Polres) Tebingtinggi dan jajaran berhasil mengungkap 3 kasus kejahatan dan mengamankan 4 orang tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Dalam kasus pertama, petugas Reskrim Polres Tebingtinggi mengamankan 2 tersangka jambret yakni Roy Nanda Nainggolan alias Roy (26), warga Jalan Tusam I Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan M Irdan alias Irdan (22), warga Jalan Raudaful Afdal, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pada 28 Januari 2020.

"Keduanya ditangkap dirumahnya, karena menjambret korbannya bernama Devi Yuwanda Dewi Nasution. Saat kejadian, korban tengah dibonceng adiknya dengan menggunakan sepeda motor di Jalan SM Raja, Bandarsono, Kota Tebingtinggi. Pelaku memepet korban dan mengambil handphone yang berada di dashbord sepeda motor," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Sabtu (1/2/2020).

Kemudian, dalam kasus kedua, petugas berhasil mengamankan tersangka Lili Irwan alias Jojon (37), warga Dusun II, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai, pada 29 Januari 2020.

Tersangka Jojon diamankan karena telah melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap temannya sendiri bernama Reza Ramadhan Sinaga (21), warga Dusun I, Desan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai.

"Tersangka Jojon melakukan penganiayaan karena sakit hati akibat postingan facebook yang ditulis korban. Tersangka lalu menganiaya korban dengan menggunakan sepotong kayu ke bagian leher kiri korban sebanyak satu kali, hingga menyebabkan korban tewas," ungkap Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Sipipis Iptu Baringin Jaya.

Lalu, pada kasus ketiga, petugas mengamankan pelaku perampokan sepeda motor bernama Mhd Wahyu Hidayat Hasibuan (21) warga Jalan Bukit Kencur, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Sepeda motor jenis Honda Revo Absolute tanpa plat milik korban Sutrisno ini dirampok di Dusun XI, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

"Kejadian ini terjadi pada 20 Desember 2019 lalu, dimana tersangka Wahyu bersama 2 rekannya Roby Sihombing (DPO) dan Pudoy (DPO) berjumpa dengan korban. Roby dan Pudoy turun dari sepeda motor dengan membawa 1 batang pelepah sawit untuk mengancam korban dan langsung mengambil sepeda motor milik korban. Esok harinya, Roby mendatangi Wahyu dan menyerahkan uang Rp.150.000 yang merupakan uang hasil penjualan sepeda motor yang dicuri," ungkap Kapolres Sunadi.

"Seluruh tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Tebingtinggi. Sementara, ada 2 DPO masih kita lakukan pengejaran," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini