Polres Tapsel Resmikan Tim Huraba Anti Bandit 3CN

Sebarkan:
Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel. 

TAPSEL-Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib, S.IK., M.H meresmikan Tim Huraba Anti Bandit sebagai tim khusus yang menangani kasus tindak kriminalitas jalanan seperti curat, curas , curanmor dan narkoba (3CN).

"Tim ini dibentuk merupakan tidak lanjut atas intruksi Kapolda Sumatera Irjen Pol Drs Martuani Sormin M. Si yang menghidupkan kembali Tim Resmob atau Team Khusus Anti Bandit (Tekab) yang bertujuan menekan angka kriminalitas jalanan seperti curas, curat, curanmor dan juga peredaran narkoba, " ujar Kapolres.

Tim Huraba Anti Bandit adalah personil Polres Tapsel, gabungan antara personil Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Ginanjar Fitriadi SH., S.IK dan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP. Eddy Sudrajad SH yang berkekuatan 30 personil, terdiri dari polisi laki-Laki dan juga polisi wanita yang siap beraksi dalam penanggulangan kasus kriminal jalanan juga narkoba.

Pada peresmian Tim Huraba Anti Bandit ini juga dibacakan ikrar dengan tujuan memberikan komitmen kepada masyarakat bahwa kami bersungguh-sungguh dalam menangani masalah 3CN yang ada dalam masyarakat.

"Salah satu poin dalam ikrar tersebut ada poin yang menerangkan bahwa Tim Huraba Anti Bandit akan melindungi dan menjaga kerahasiaan masyarakat yang melaporkan dan memberi informasi tindak pidana baik itu kriminalitas jalanan maupun informasi tentang peredaran narkoba," tambah Kapolres.

Tim Huraba Anti Bandit juga selain menangani penindakan terhadap pelaku 3CN, juga mempunyai sisi humanis bersahabat kepada masyarakat dengan dilaksanakannya patroli dialogis di tengah-tengah masyarakat yang berguna untuk mendengarkan keluhan masyarakat di bidang keamanan.

"Kami tindak lanjuti serta kami laporkan kepada masyarakat hasil dari penindakan yang tim Huraba lakukan. Selain patroli dialogis Tim Huraba Anti Bandit juga melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Hal ini diaplikasikan dengan sosialisasi hukum tentang tindak pidana cabul ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Tapsel," terang Kapolres.

AKBP Irwa Zaini Adib, S.IK., M.H juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa berpartisiapasi untuk ikut menjaga keamanan dari tindak pidana 3CN dengan cara berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada melalui No.Telp. 08116122009, atau melalui media sosial di Instagram @satreskrimtapsel, Facebook Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Twitter @satreskrim_ts*.

"Laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti berupa berita kepada pelapor yang nantinya pelapor akan kami berikan apresiasi jika laporan tersebut valid atau benar dan kami akan jamin kerahasian pelapor," jelas Kapolres. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini