Polres Simalungun Ungkap 16 Kasus Perjudian, 17 Tersangka Diamankan

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Sebanyak 16 kasus tindak pidana perjudian jenis Togel/Kim berhasil diungkap Polres Simalungun selama periode tanggal 1 hingga 11 Februari 2020.

Hal ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim dan Polsek jajaran Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, Kamis (13/2/2020) mengungkapkan ke 16 kasus tersebut antara lain, 8 kasus ditangani Satuan Reskrim Polres Simalungun, Polsek Perdagangan ada 2 kasus, Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bangun, Polsek Panei Tongah, Polsek Purba, Polsek Sidamanik serta Polsek Dolok Panribuan masing masing berhasil mengungkap 1 kasus.

Dalam keterangannya, AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan dari 16 kasus, ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"17 tersangka terdiri dari 16 orang laki laki dan 1 orang perempuan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 2 unit sepedamotor, 15 unit Handphone (Hp), uang Rp. 2.588.000, 1 lembar kartu ATM, 6 buah buku tulis, 2 buah buku tafsir mimpi, 3 blok buku notes, 7 lembar kertas rekap, 3 buah ball point, 1 lembar karbon," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya dan jajaran akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana perjudian sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini