Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Narkoba, 41 Tersangka Diamankan

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Polisi Resort (Polres) Simalungun berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 41 tersangka selama bulan Februari 2020. Ke-41 tersangka terdiri dari 38 orang laki-laki dan 3 orang tersangka perempuan.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kabag Ops Kompol Sri Lestari Widodo, Kasat Narkoba AKP Eduard Tobing dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam pemaparannya, Selasa (11/2/2020) menyampaikan 12 kasus Narkoba tersebut terdiri dari 1 kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Simalungun dan 11 kasus diungkap Polsek jajaran.

"11 kasus tersebut antara lain 3 kasus oleh Polsek Perdagangan, 3 kasus Polsek Tanah Jawa dan 2 kasus oleh Polsek Bangun. Kemudian Polsek Serbelawan, Polsek Saribu Dolok, Polsek Dolok Pardamean berhasil mengungkap 1 kasus masing-masing Polsek," ujar AKBP Heribertus.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan, untuk narkoba jenis sabu seberat 38,07 gram, kemudian ganja seberat 283,03 gram dan pohon ganja ada 6 batang pohon dengan panjang 40 centimeter seberat 20 gram.

Kemudian, sepeda motor sebanyak 21 unit, Handphone 8 unit, uang tunai sebanyak Rp.1.150.000, struk ATM 16 lembar, pipet 12 buah, mancis 7 buah, bong 5 buah, timbangan digital 2 buah, 5 buah kaca pirex 5 buah, 1 buah dompet dan 73 plastik klip kosong.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka melakukan tindak pidana narkotika, lanjut Heribertus, dengan menggunakan sendiri, kemudian menanam ganja, serta menjual kepada masyarakat.

"Para tersangka melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ungkapnya.

AKBP Heribertus juga menegaskan sesuai atensi Kapolda Sumut bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut, Khususnya wilayah hukum Simalungun.

"Bersama kita pasti bisa," pungkasnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini