Polres Simalungun Amankan Pelaku Mesin Judi Tembak Ikan

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Seorang pelaku pengelola perjudian jenis mesin tembak ikan, Risjon Panjaitan (29) diamankan petugas unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dari Warung Simpang IV di Jalan Sutomo Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/2/2019).

Informasi dihimpun, saat diamankan petugas turut menyita beberapa barang bukti yakni 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 set kunci mesin judi tembak ikan, 1 buah chip mesin judi tembak ikan, 1 buah remot mesin judi tembak ikan.

Selanjutnya, 1 unit Hp merek Oppo warna Putih Gold yang ada hubungannya dengan permainan judi tembak ikan, 1 lembar kertas yang berisikan slip bon setoran permainan judi tembak ikan, uang pecahan senilai Rp.850.000, 3 unit mesin judi Jackpot dan 270 buah koin.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan, Kamis (20/2/2020) menyampaikan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi diterima tentang adanya tempat penyelengaraan permainan judi mesin tembak ikan di Jalan Sutomo, Kecamatan Silimakuta.

Kasubbag Humas Iptu Lukman Sembiring menambahkan, informasi diterima Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Atas informasi itu, Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujarnya.

Hasilnya, lanjut Kasubbag Humas, dari sebuah warung (TKP) petugas melakukan penggerebekan dan diamankan Risjon Panjaitan diduga sebagai penyelenggara perjudian jenis tembak ikan. Sementara, 3 orang pemain berhasil melarikan diri.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas.

Kepada petugas, Risjon mengaku bahwa mesin perjudian tembak ikan tersebut milik Jaga Sipayung. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini