Polres Samosir Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba di Pangururan

Sebarkan:
SAMOSIR - Satuan Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap 2 orang pria pengguna narkoba jenis ganja, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Samosir, Iptu Natar Sibarani kepada Metro Online melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (14/2/2020) sore.

Dia menjelaskan, pada saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria dewasa sedang menggunakan narkoba di Desa Panampangan.

Selanjutnya, beberapa personil langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat beberapa pria dewasa dengan ciri-ciri yang disebut sedang menggunakan narkoba jenis ganja.

"Dengan sigap dan cepat personil berhasil menangkap kedua pria tersebut," ujar Iptu Natar.

Masih kata Kasat Narkoba, para pengguna narkoba yang diamankan yakni, ZAS (31) warga Kota Pematangsiantar dan APS (36) warga Desa Sitoluhuta Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Barang bukti yang diamankan yakni, satu bungkus plastik putih kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram, enam bungkus plastik putih kecil transparan kosong dan tiga linting narkotika jenis ganja sisa pemakaian," ungkapnya.

Kini, kedua pria itu dibawa ke Mapolres Samosir guna pemeriksaan lebih lanjut. (HJS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini