Polres Pematangsiantar Musnahkan 57,7 Kg Ganja

Sebarkan:


Pematangsiantar-Kepolisian Resort Pematangsiantar menggelar pemusnahan sebanyak 57,7 Kg Ganja hasil ungkapan Satresk Narkoba awal tahun 2020 yang dihadiri 2 (dua) tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Polres Pematangsiantar, Senin (3/2/2020). Turut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan Forkopimda serta Kalapas Pematangsiantar.Pemusnahan ganja dengan cara membakarnya. Seluruh peserta tampak menggunakan masker.

Amanat Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih, SIK dibacakan Wakapolres Kompol Bonggas Simarmata, mengatakan peredaran narkotika dan obat-obatan telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakat. Tidak hanya orang dewasa dan laki-laki saja, anak-anak dan perempuan juga telah terindikasi narkoba.

Kepolisian Resort Pematangsiantar khususnya Sat Reskrim Narkoba memerlukan dukungan masyarakat, terutama dukungan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan bagi pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu sangat perlu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam suatu komitmen.

"Dukungan informasi sangat membantu untuk mempersempit ruang gerak para pengedar Narkotika. Dengan mempersempit ruang geraknya, akan dapat dihilangkan," ujar Bonggas.

Pengungkapan kasus Narkoba ini, lanjut Kompol Bonggas, merupakan hasil kerja keras dan kerjasama Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dengan masyarakat. Bekerjasama dalam memerangi Narkotika di Kota Pematangsiantar.

Pemusnahan barang bukti Ganja ini untuk mengurangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, agar anak cucu kita selamat dan terbebas dari pengaruhnya.

"Tidak ada kenikmatan dengan Narkoba, yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat," ungkap Kompol Bonggas.


JS

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini