Polres Labuhanbatu Ungkap Transaksi Jual Beli Narkotika

Sebarkan:
LABUHANBATU | Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah komando AKP I Kade Herri Cahyadi berhasil menggagalkan peredaran gelap 1 kilogram narkotika jenis ganja dari FN (36) warga Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Sabtu (1/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat,SH.MH melalui Kasat Narkoba, AKP I Kadek Herri Cahyadi ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) membenarkan pengungkapan kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu juga menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (1/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Sibuaya, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,

Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi dari warga atas seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika dan Tim pun bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy (penyamaran), jelas AKP I Kadek Herri Cahyadi.

“Setelah disepakati lokasi dan waktunya, tim bergerak ke TKP. Saat pelaku menyerahkan sebungkus plastik asoi berwarna hitam, tim langsung mengamankan pelaku dan langsung memeriksa isi plastik tersebut, ternyata duan ganja kering,” ungkap Kasat.

Di hadapan petugas, pelaku FN mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G yang berada di Jalan Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku G tidak ditemukan. “Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya,” jelas Kasat.(Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini