Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Tanjung Morawa

Sebarkan:
DELISERDANG - Satreskrim Polresta Deliserdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rizky Andika (29), warga Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa yang ditemukan berdarah-darah di lahan eks HGU PTPN II Jalan Sultan Serdang, Gang Perjuangan, Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/1/2020) lalu.

Rekonstruksi digelar di lapangan sepakbola Polresta Deliserdang, Senin (24/2/2020) siang dengan menghadirkan 3 orang tersangka, masing-masing Heru Saputra alias Heru (20) warga Dusun IV Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Darul Aswan alias Basir (23) dan Agustiono alias Agus (23), keduanya warga Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa.

Ada 9 adegan yang diperagakan saat menewaskan korban dan dalam rekonstruksi itu terungkap.

Sehari sebelum korban ditemukan berdarah-darah, tersangka Heru Saputra mendatangi tersangka Agustiono dirumahnya yang mengatakan jika korban sudah pulang kerumahnya dan meminta uang kepada ibunya tapi tidak dikasih, dan korban mengancam akan membunuh ibunya.

Tapi Agustiono menolak dengan alasan capek. Tidak lama kemudian, tersangka Darul Aswan dan bercerita tentang korban yang mengancam ibunya karena tak diberikan uang.

Saat tersangka Heru Saputra, Calvin Setiawan alias Celvin (perkaranya dimajukan duluan karena usianya dibawah umur), Darul Aswan dan Agustiono telah berada dirumah korban dan korban duduk di ruang tengah, lalu tersangka Agustiono mengatakan kepada korban ngapain lagi korban ke rumah ibunya dan meminta uang serta mengancam akan membunuh ibunya.

"Daripada kau (korban) membunuh nenek (ibu korban, red), kau ku bunuh duluan," sebut Agustiono.

Lalu, tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya berulang kali. Kemudian tersangka Darus Aswan masuk kedalam rumah dan mengatakan kepada korban jika korban saja yang selalu membuat masalah.

Kemudian, tersangka Darul Aswan memukul dada sebelah kanan, bagian mulut dan wajah korban dengan tangan kanannya.

Sedangkan tersangka Celvin Setiawan menendang tangan korban dengan kaki kirinya. Kemudian tersangka Darul Aswan menyuruh Agustiono mencari seutas tali dan mengikat tangan korban kebelakang.

Lalu, tersangka Darul Aswan dan Agustiono membawa korban dengan menggunakan sepedamotor ke ladang garapan lokasi korban ditemukan.

Tiba disana, tersangka Darul Aswan menurunkan korban dari sepeda motor, kemudian membakar tali yang mengikat tangan korban dengan menggunakan mancis milik tersangka Darul Aswan.

Selanjutnya, Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya, tersangka Darus Aswan memukul pundak korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, pada bagian punggung korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan lutut kanan.

Sementara itu, tersangka Calvin Setiawan datang ke lokasi korban ditemukan dan memukul korban dengan kaki kirinya.

Tersangka Agustiono melemparkan sebatang pohon pisang ke arah korban, tersangka Heru Saputra memukulkan batang pohon pisang ketubuh korban dan Darul Aswan mengambil sebatang kayu ubi dan memukul korban.

Kasubnit Tipidum Polresta Deliserdang Ipda Randy Anugrah dalam rekonstruksi menyebutkan jika ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 (1) ke 1e jo pasal 170 (2) ke 2e subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini