Polisi Amankan Warga Palas Pemilik Sabu di Paluta

Sebarkan:
PALUTA - Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria yang diduga pemilik narkotika jenis sabu berinisial AS (30), warga Satpilpil Desa Aek Buaton, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

"Tersangka kita amankan didalam sebuah rumah usaha salon kecantikan Mayang di Desa Bahal Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)," ungkap Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar saat jumpa pers dengan Metro-online.co, Senin (10/2/2020).

Dikatakan Kapolsek, adapun kronologi penangkapan AS berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Padang Bolak, Minggu (9/2/2020) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Raden Salah memerintahkan kepala tim Opsnal Aiptu Mikhlis Siregar untuk melakukan pulbaket dan menyampaikan kepada Kapolsek Padang Bolak.

"Kemudian saya memerintahkan tim kita menindaklanjutinya dan segera melakukan lidik ke TKP. Dalam proses lidiknya, personel kita berhasil mekakukan penangkapan terhadap tersangka AS yang diduga sebagai pelaku," jelas AKP Zulfikar.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 kotak rokok marlboro hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah pipet yang sudah di modif sebagai sendok, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong dan 1 buah Handphone Samsung lipat warna hitam.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dimana tanpa hak menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, jenisnya sabu-sabu sesuai pasal 114 subs pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup AKP Zulfikar. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini