Polisi Amankan Tersangka Pemilik Ratusan Tanaman Ganja

Sebarkan:


ACEH UTARA- Dari hasil pengembangan kasus wanita yang hendak menyelundupkan ganja ke rutan.

baca berita sebelumnya: Hendak Selundupkan Ganja untuk Suami di Rutan, Wanita ini ditahan polisi.

Polisi juga turut mengamankan seorang pria berinisial H, 40 tahun, yang merupakan pemilik dari ratusan tanaman ganjat, H dijadikan sebagai tersangka, ia merupakan warga Gampong Bale Gajah Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Jum'at (14/02/2020).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus seorang perempuan berinisial DS yang berupaya memasok ganja ke lapas Lhoksukon.

“Tersangka DS mengaku menerima ganja dari tersangka H, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap H dirumahnya, lalu H mengaku mendapat ganja dari ladang yang ia tanam sendiri,” ujar AKP M Daud.

Dari pengakuan ini, Polisi kemudian menyusuri ladang ganja yang disebutkan oleh tersangka H, polisi harus rela berjakan kaki selama 2 jam dari jalanan terdekat untuk menuju lokasi ladang yang ada diperbukitan Gampong Cot Mancang, Kec. Sawang Aceh Utara.

dari hasil penyusuran itu, Personel Gabungan Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe berhasil menemukan lahan perkebunan ganja milik tersangka H, kemudian ikut memusnahkan lahan tersebut yang mempunyai luas sekitar 4 hektar.

“Sebagian besar tanaman ganja langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut lalu dibakar, ada sekitar 4 hektar ladang ganja yang ditemukan, namun tersangka H mengaku jika lahan miliknya hanya 1 hektar,” ungkap AKP M Daud.

Ia juga menyebutkan, jumlah tanaman ganja yang ditemukan mencapai ratusan batang, mulai dari bibit hingga tanaman yang sudah siap panen.

“Tersangka H dan beberapa batang ganja sebagai sampel kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan,” tutupnya. (alman).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini