Polisi Amankan 1 Orang Pengedar Ganja di Taput

Sebarkan:

TAPUT - Satuan Reserse narkotika Polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus salah seorang penggedar narkotika jenis ganja, dari Jalan Diponegoro Kelurahan Hutatoruan X kecamatan tarutung.

Tersangka yang berhasil ditangkap Nicky Revaldo Sitanggang (19) warga pardangguran desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung.

Nicky berhasil ditangkap, pada saat hendak menunggu pembeli barang ganja tersebut kepada seseorang temannya , dan menunggu berdiri di depan warnet di jalan diponegoro.

Sebelum sukses menjual barang daganganya, team satuan narkoba Polres Taput segera menangkap tersangka, karena di kawatirkan tercium olehnya pengintaian petugas sehingga melarikan diri.

Dari hasil penangkapan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering , yang di bungkus di kertas nasi seberat 3, 25 gram. Barang tersebut di bungkus dengan rapi dan di simpang di kantong celana.

Kapolres taput AKBP HM.Silaen M.PSi melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Selasa (4/2/2020).

Baringbing menambahkan, bahwa team operasional kita berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan penyidik sat narkoba kita, bahwa tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika.

Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa diperjual belikan.

Tersangka saat ini sudah kita tahan , berdasarkan alat bukti yang kita miliki dan di kenakan melanggar pasal 111 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini