Plt Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur Sambangi Kesbangpol, Ini Tujuannya..

Sebarkan:
ACEH TIMUR - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh, Kabupaten Aceh Timur menemui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa guna melaporkan surat keputusan kepengurusan terbaru yang dikeluarkan oleh DPP, Senin (17/2/2020).

Kedatangan para mantan kombatan dan pengurus partai itu, untuk menyampaikan Surat Keputusan (SK) terbaru Nomor: 119/KPTS-DPA/II 2020 yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Partai Aceh (PA), H Muzakir Manaf (Mualem) serta Sekretaris Jenderal DPP PA, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) sebagai pemberitahuan kepada Kesbangpol setempat.

Plt DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur Zulfazli Aiyub atau Kupiah Seuke mengatakan, kedatangan ini guna pemberitahuan dan laporan terhadap Kesbangpol di Aceh Timur sesuai yang dikeluarkan DPP PA, sehingga nantinya tugas dan aktifitas partai berjalan dengan normal.

"Ini sebagai bentuk pemberitahuan dan laporan terhadap Kesbangpol di Aceh Timur sesuai yang dikeluarkan DPA PA, sehingga nantinya setiap aktivitas dan program kerja partai agar dapat berjalan lancar sesuai aturan hukum. Kalau untuk sah Partai Aceh memang legal dan telah lama terdaftar di Kemenkumham, jadi ini sebagai bentuk laporan kita di tingkat kabupaten saja," ujar Kupiah Seuke.

Selanjutnya, Marzuki Ali alias Ayah Kobra yakni Panglima Daerah l Wilayah Peureulak yang turut hadir bersama rombongan saat mengantarkan berkas ke kantor Kesbangpol, berharap Kesbangpol segera dapat menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat, agar program kerja partai tidak terhambat, mengingat tugas Plt yang hanya satu tahun.

"Untuk itu kita berharap segera adanya hasil dalam waktu dekat sehingga tidak terhambat kerja-kerja partai untuk kedepannya dalam menjalankan program yang lebih baik," harap Ayah Kobra.

Sementara itu, Kepala kesbangpol Aceh Timur Adlinsyah, mengataka, pihaknya akan segera memproses pemberitahuan tersebut tersebut guna kelancaran administrasi DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur.

"Kami akan mengupayakan segera mungkin. Apabila administrasi pendukung sudah rampung, maka langsung kami melaporkan hasil Dari SK tersebut paling lama 10 hari kerja," ujar Adlinsyah. (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini