Pilkada Binjai Tanpa Calon Perseorangan

Sebarkan:

Binjai - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2020 dipastikan tanpa satupun calon dari jalur perseorangan.

Hal tersebut diketahui setelah tidak adanya pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Binjai yang menyerahkan syarat dukungan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.

"Resmi kita nyatakan, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020 tanpa keikutsertaan satupun kontestan dari jalur perseorangan," ungkap Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, didampingi empat komisioner lainnya, yakni Risno Fiardi, Robby Effendi Hutagalung, Arifin Saleh, dan Abdullah Arkam, Senin (24/02/2020) siang.

Zulfan mengungkapkan, awalnya KPU Kota Binjai memprediksi akan ada kontestan Pilkada Kota Binjai 2020 yang mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2021-2024 melalui jalur perseorangan.

Pasalnya, sebelum tahapan penyerahan syarat dukungan kandidat kepala daerah dari jalur perseorangan resmi ditutup, sedikitnya ada empat tim pemenangan calon perseorangan yang mengikuti sosialisasi pendaftaran.

Bahkan menurut Zulfan, dari keempat tim pemenangan calon perseorangan itu, tiga di antaranya sudah berkonsultasi dengan KPU Kota Binjai.

"Sayangnya, tidak satupun dari empat tim pemenangan calon perseorangan itu melakukan registrasi dan mengambil username atau password dalam aplikasi Silon, termasuk tidak pula menyerahkan mandat LO dan syarat dukungan pencalonan," terangnya.

Dengan tidak adanya kontestan perseorangan di Pilkada Kota Binjai 2020, diakui Zulfan, KPU Kota Binjai akan fokus menyelesaikan sejumlah tahapan penyelengaraan pemilu lainnya.

Tahapan terdekat ialah melaksanakan perekrutan dan pelantikan badan adhoc pemilu, meliputi pantia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), termasuk pula perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), mulai 26 Maret hingga 15 April 2020 mendatang.

"Sesuai PKPU RI Nomor: 16/2019, maka KPU Kota Binjai saat ini tinggal menunggu pendaftaran kontestan Pilkada Kota Binjai 2020 melalui jalur partai politik dan gabungan partai politik, pada 16 hingga 18 Juni 2020 mendatang," ujar Zulfan.

Perekutan PPS

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Binjai yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipaai Masyarakat, Robby Effendi Hutagalung, menyatakan, saat ini pihaknua sedang melaksankan tahap perekrutan calon anggota PPS.

"Secara kebetulan, hari ini (Senin, 24/02/2020) merupakan batas akhir penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS dan akan ditutup hingga pukul 23.59 wib," katanya.

Menurut Robby, jumlah keseluruhan anggota PPS yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah 111 orang, yang akan ditugaskan pada 37 kelurahan. Rinciannya, tiga anggota PPS untuk setiap kecamatan.

Hanya saja dia mengaku, jumlah pelamar calon anggota PPS yang mendaftar ke KPU Kota Binjai belum memenuhi jumlah kuota minimal, yakni sebanyak 222 orang, atau minimal enam pelamar calon PPS di setiap kelurahan. Ketentuan ini sendiri telah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor: 66/2020.

"Hingga pukul 13.45 wib, tercatat baru ada 207 pelamar calon anggota PPS yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Binjai," ungkap Robby.

Jika hingga pukul 23.59 wib malam nanti jumlah pelamar belum juga memenuhi jumlah kuota minimal, maka masa pendaftaran calon anggota PPS akan diperpanjang selama tiga hari.

"Sesuai agenda, setelah para pelamar mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS, maka mereka akan mengikuti ujian tertulis sistem CAT pada 1 Maret 2020 mendatang," sebut Robby.

Akan tetapi apabila masa pendaftaran calon anggota PPS diperpanjang akibat jumlah kuota minimal pelamar belum terpenuhi, maka waktu pelaksanaan ujian tertulis sistem CATjuga ikut diundur menjadi 4 Maret 2020. (Hen).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini