Pesta Sabu, 3 Pria Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:


TANJUNG BALAI - Asik pesta narkoba jenis sabu-sabu, tiga pria di jalan Pattimura, Gang Turang Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai diamankan Unit Polsek TBS, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 08.30 Wib.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Al Kusari alias Al, 27, Nelayan, warga jalan Sei Barito Link.VII Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan Anggiat Alias Anggi, 29, Nelayan, warga jalan Siakap Link. III Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai serta Eko Chandra alias Eko, 30, Wiraswasta, Jln. Rel Kereta Api Link. II Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Personil Unit Reskrim Polsek TB-Selatan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, 1 (satu) set alat isap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca pirek, 1 (satu) buah mancis warna kuning dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek TBS Kompol Sendiman Purba SH didampingi IPTU Robinson Saragih SH, Senin (17/2) diruang kerjanya mengatakan penangkapan berawal, saat Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Gang Turang Kel Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

Lanjut IPTU Robinson Saragih SH, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penyelidikan, dan hasil Penyelidikan Informasi tersebut Benar, maka personil langsung mendatangi TKP dan menemukan 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk sambil salah satu dari mereka an.TSK Al Kusari alias Al pada tangan sebelah kanannya memegang 1 (satu) set alat isap shabu alias bong. 

Melihat ketiga TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari ketiga TSK duduk, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu diatas lantai.

Selanjutnya petugas menginterogasi ketiga TSK dan ketiga TSK menerangkan bahwa  barang bukti narkotika jenis shabu dan alat isap shabu (bong) yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.

Ketiga Orang Tersangka dan Barang Bukti Telah diserahkan Ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai Polres Tanjung Balai untuk di proses lebih intensif, sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap ke 3 (Tiga) orang tersangka yang diamankan dipersangkakan Melanggal Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang no.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(Surya).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini