Pengedar Sabu Kelambir Lima Diringkus Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG - Seorang pengedar sabu yang kerap meresahkan warga Kelambir Lima, Kecamatan Hamparanperak berhasil diringkus Polsek Hamparanperak.

Tersangka yang diamankan adalah, Andika Prasetya (39). Ia diamankan di rumahnya Gang Sidorukun, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparanperak.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 3 bungkus sabu-sabu seberat 47 gram, 1 buah bong alat isap sabu, 2 bungkus plastik kosong dan handphone.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Iptu Bonar Pohan, Kamis (27/2/2020), mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi diterima dari masyarakat.

"Selama ini tersangka merupakan pengedar sabu yang meresahkan masyarakat sekitar," ujarnya.

Mendapat info tersebut, pihaknya melakukan lidik dengan mendatangi rumah tersangka dengan menggedor pintu rumahnya.

Di kamar mandi rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu. Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Hamparanperak bersama barang bukti yang telah diamanakan.

"Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui mendapat sabu dari pria berinisial R alamat Kampung Lalang, kita masih lakukan pengembangan," katanya.

Tersangka yang selama ini menjadi pengedar sabu di lokasi, akan dijerat Pasal 114 (2) Subs 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," jelas Bonar Pohan. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini