Pembangunan RSUD Tarutung, Terganjal Status Lahan Pertapakan

Sebarkan:
TAPUT - Pemerintah dan Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) saling klaim masalah kepemilikan pertapakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Informasi dihimpun, surat pastoral yang dibacakan di Gereja HKBP Peraja tepatnya di lokasi Kantor Pusat, dalam suasana ibadah raya (tinting) yang dikumandangkan disetiap gereja HKBP, kalau tanah pertapakan RSUD Tarutung adalah tanah milik HKBP berdasarkan surat serah terima tanah dan bagunan dari Rheinische Missiongesellschaft (RMG) kepada HKBP pada tanggal 8 Juni 1928 di Peraja.

Selanjutnya, surat pengembalian aset tanah dari Kementerian Kesehatan RI ke HKBP tahun 1954 silam dan perjanjian kerjasama untuk meningkatkan pelayanan pada RSUD antara HKBP dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Dengan pembuktian surat tersebut, pihak HKBP mengklaim kalau tanah dimana RSUD Tarutung berdiri adalah milik HKBP seutuhnya.

Sementara, Drs.Nikson Nababan M.Si, Bupati Tapanuli Utara, Selasa (18/2/2020) mengaku diherankan dengan masalah kepemilikan tanah RSUD tersebut.

Dirinya mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan kalau tanah tersebut adalah milik HKBP, namun pemerintah meminta sama-sama memajukan pelayanan RSUD demi pelayanan kesehatan masyarakat Tapanuli Utara, khususnya dan umumnya masyarakat Republik Indonesia.

Jauh sebelum menjadi Bupati Tapanuli Utara, RSUD Tarutung tidak pernah terdengar olehnya masalah sengketa atau saling klaim masalah kepemilikan.

"Masalah kepemilikan muncul setelah RSUD akan kita kembangkan demi tercapainya pelayanan kesehatan masyarakat. Aturan mengharuskan kalau lahan atau pertapakan dimana aset pemerintah akan dibangun didirikan harus disertifikatkan," ujar Bupati.

Sejak rencana penyertifikatan tanah dimana RSUD berdiri, dirinya dikejutkan oleh pernyataan pihak HKBP kalau lahan tersebut bukan milik Pemerintah.

"Selaku kepala daerah saya wajib menjaga aset pemerintah seperti RSUD tersebut. Saya tidak berwenang menyerahkan lahan dan bangunan tersebut kepada pihak HKBP, walaupun saya sendiri jemaat (ruas) HKBP. Saya berharap, masalah kepemilikan tanah tersebut agar diselesaikan secara hukum tanpa melibatkan jamaat (ruas) dan masyarakat umum," ujarnya mengakhiri. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini