Nyaru Petugas PLN, Kedua Pria Ini Peras Warga

Sebarkan:
Kedua tersangka. 

MEDAN-Dua warga yang melakukan pemerasan dengan modus menyaru sebagai petugas PLN yang sedang melakukan operasi penertiban alat listrik (opal) ditangkap personil Polsek Medan Timur.

Keduanya yakni Syahrizal (41) warga Jalan Puri Gang Repelita, Medan Kota dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat, Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengatakan keduanya ditangkap usai memeriksa meteran listrik rumah warga yang berada Jalan Pasar III, Gang Buntu III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (28/1).

"Saat itu kedua tersangka datang ke kediaman dua warga di Jalan Pasar III Gang Buntu III, Medan Perjuangan. Mereka memeriksa meteran listrik yang ada di rumah itu. Tersangka mengatakan bahwa meteran listrik sudah tidak normal. Mereka pun meminta kedua pemilik rumah untuk membayar denda," ujar Kompol Arifin.

Tambah Arifin, tersangka mengatakan, sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp 5 juta, sehingga kepada korban pertama diminta uang Rp 2 juta dan korban kedua Rp 700 ribu. 

Kedua korban mulai curiga. Mereka kemudian melapor ke Polsek Medan Timur. Laporan itu kemudian direspons petugas dan menangkap kedua pelaku.

“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana,” terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini