Nyabu Sambil Nyari Ikan, Nelayan Ini Ditangkap di Atas Sampan

Sebarkan:
Ibrahim

TANJUNGBALAI–Isap sabu di sampan sambil mencari ikan, E alias Ibrahim diamankan personel Sat Pol Air Polres Tanjungbalai dari perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (16/02/ 2020) sekira pukul 18.00 WIB. 

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 batang pipet kaca tersambung pipet plastik.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan narkoba yang dilakoni nelayan yang berdomisili di Dusun V, Desa Dane Panton, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut ini, awalnya personel Sat Pol Air mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki memiliki sabu di atas sampan kayu berada di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

"Personel Sat Pol Air langsung mendatangi TKP yang kemudian menangkap tersangka. Ditemukan tidak jauh dari tempat duduk tepatnya di dalam kolong belakang sampannya berupa 1 bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 Gram dan 1 batang pipet kaca tersambung pipet plastik,” kata Putu. 

Tambah Putu, tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Pol Air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang -Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” terang Putu. 

Anto
Di hari yang sama, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan seorang pengendara sepedamotor yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 91,49 Gram di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. 

AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH dalam keterangannya saat ditanya wartawan mengatakan pengendara sepedamotor merk Yamaha Nmax yang membawa Narkoba jenis sabu seberat 91,49 Gram diketahui berinisial Er alias Anto,36, warga Jalan Jend Sudirman KM VI, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

Tersangka diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya seorang pengendara sepedamotor yang membawa Narkoba akan melintas di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini