Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ini Diringkus

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pengedar shabu, Asmadi Panjaitan ,19, warga Jln.Jend.Sudirman Km.V Gang Kenanga Link.V Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 20.00 wib.

Dari tangan tersangka yang diamankan dari Jln.Jend.Sudirman Km.V Gang Kenanga Link.V Kel.Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,8 gram, uang tunai Rp.45 ribu.

 Saat mau ditangkap, tersangka sedang berdiri di dalam gang menunggu pembeli shabu.

"Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya," ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (6/2/2020).

Tambah Kapolres, saat diinterogasi tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancanan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," jelas Putu. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini