Nelayan Ini Jual Sabu, Akhirnya Nginap di Sel

Sebarkan:
Tersangka pengedar sabu (tengah) saat diamankan petugas. 

TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menangkap seorang pengedar sabu yang berprofesi sebagai nelayan dari Jln.Pelabuhan Ujung Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Dari tangan tersangka Hermansyah alias Herman ,32, warga Jln. Rintis Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,50 gram dan satu buah handpone.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pelabuhan Ujung Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Kita langsung menurunkan unit II Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, anggota berhasil menangkap tersangka saat duduk-duduk menunggu pembeli di depan sebuah warung,” ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.

Tambah Putu, melihat kedatangan petugas, tersangka sempat membuang satu buah kotak rokok dengan menggunakan tangan kirinya. Namun petugas menyuruh untuk mengambilnya dan setelah diperiksa ternyata narkotika jenis sabu.

“Usai diinterogasi dan mengakui barang itu miliknya, tersangka diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut,” terang Putu. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini