Miliki Sabu, Nelayan Ini Diamankan Satpolair Polres Tanjung Balai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI - Seorang laki laki  diamankan petugas Satpolair Polres Tanjungbalai. Tersangka yang bernama Eman alias Ibrahim (36), warga Dusun V, Desa Dane Panton, Kecamatan Tanjungbalai diamankan pada saat naik sampan kayu bermesin  di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan diamankan  pada hari Minggu (16/2) sekitar jam 18.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan Senin (17/2) mengatakan, tersangka diamankan dari atas sampannya sewaktu berada di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari tempat tersangka duduk, persisnya di bahagian belakang dari sampan bermesin dong feng tanpa nama itu ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) batang pipet kaca tersambung pipet plastik," ujarnya.
"Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari dalam sampannya tersebut adalah benar miliknya. “Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya tersebut termasuk sampannya langsung dibawa ke Pos Sat Pol Air Polres Tanjungbalai”, ujar Putu Yudha.

Lebih lanjut dikatakan Putu Yudha,saat ini tersangka dan seluruh barang buktinya telah diserahkan Sat Pol Air ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kepada tersangka ditetapkan  melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Putu Yudha mengakhiri.(Surya).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini