Miliki Sabu, Napi Lapas Pulau Simardan Ditangkap

Sebarkan:
Napi pemilik sabu (tengah) diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Polres Tanjungbalai melakukan kerjasama dengan Lapas Klas II-B Pulau Simardan dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pada Jumat (7/2/2020), Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mendatangi Lapas Kelas II-B Pulau Simardan, Kota Tanjung Balai dan berhasil mengamankan seorang narapidana di Lapas Kelas II-B Pulau Simardan tersebut.

Tersangka yang diamankan yakni Andi Noris ,33, warga Jalan Mesjid Lingkungan I Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

“Andi Noris diamankan di Pos III Lapas Kelas II-B Pulau Simardan. Dari pemeriksaan awal petugas Lapas ditemukan empat bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram yang disimpan di dalam mulutnya,” ujar,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.

Andi Noris saat diinterogasi membenarkan sabu tersebut miliknya. “Andi Noris alias Andi dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, guna proses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini